Prinsip utama dari procurement
adalah dapat dihitung, transparan dan membandingkan harga. Pengadaan barang dan
jasa (procurement) dilakukan baik
pada sektor pemerintah maupun pada sektor swasta. Pada proses pengadaan sektor
swasta merupakan salah satu elemen kunci dalam mendukung kelancaran proses
produksi. Proses pengadaan barang pada sektor swasta merupakan proses persiapan
bahan baku untuk produksi baik sejak dilakukan penentuan, pembelian hingga penerimaan
bahan baku di gudang.
Dalam sebuah perusahaan manufaktur sebagai contoh dari
sektor swasta, untuk melakukan sebuah aktivitas pengadaan bahan baku dapat
dipetakan menjadi delapan tahapan utama. Delapan tahapan proses pengadaan bahan
baku diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Menentukan
bahan baku yang dibutuhkan
Proses produksi sebuah produk
tentu membutuhkan bahan baku untuk diolah. Untuk itu, perlu ditentukan
spesifikasi bahan baku yang digunakan untuk mendukung proses pembuatan produk.
Sedangkan penentukan jumlah bahan baku yang diperlukan untuk proses produksi
selama suatu periode dilakukan oleh departemen PPIC. Pertimbangan departemen
PPIC dalam menentukan jumlah bahan baku yang dibeli didapatkan dengan
pertimbangan jumlah ketersediaan bahan baku dan target produk yang akan
diproduksi.
2.
Menentukan
sumber pengambilan bahan
Perusahaan mensurvei supplier bahan baku dan menentukan
informasi terkait supplier baik dari segi ketersediaan, harga, kualitas bahan
baku dan jangka waktu pembayaran.
3.
Menentukan
supplier bahan baku
Informasi tentang supplier kemudian diolah untuk
menentukan supplier yang paling ideal
dalam menyediakan bahan baku.
4.
Membuat
pemesanan bahan baku
Penerbitan sebuah dokumen form purchase requisition yang berkaitan
untuk proses produksi, dikoordinir oleh departemen PPIC. Departemen PPIC akan
membuat permintaan pembelian dan didistribusikan kepada departemen purchasing
untuk proses pembelian lebih lanjut. Setelah ditentukan jumlah pembelian dan
pemasok berdasarkan spesifikasi tertentu, maka dilakukan pembuatan pesanan
pembelian (purchase order). Proses
pembelian meminta persetujuan pejabat berwenang dalam perusahaan dalam hal ini
adalah manajer produksi.
5.
Memonitor
pesanan
Departemen PPIC bertanggung
jawab melakukan proses monitoring terhadap pesanan bahan baku yang telah
dipesan dan saldo persediaan di gudang. Proses monitoring dilakukan guna
memantau ketepatan pengiriman barang.
6.
Penerimaan
bahan baku ke gudang
Apabila pesanan bahan baku
datang, bagian gudang dibantu departemen PPIC akan memeriksa kondisi bahan baku
dan mengeluarkan surat penerimaan barang untuk selanjutnya disimpan di gudang.
7.
Pemeriksaan
ulang tagihan
Berdasarkan purchase order dan
catatan penerimaan barang pada goods
receipt, tagihan dicek ulang untuk menyesuaikan nominal atas barang-barang
yang rusak atau kompensasi keterlambatan dan pajak-pajak yang diperlukan.
8.
Pembayaran
tagihan
Setelah penyesuaian tagihan
beres, bagian keuangan perusahaan akan melakukan pembayaran.
Sedangkan
pada proses pengadaan sektor pemerintah, sangat menarik memang jika memulai
topik pembicaraan terkait anggaran pengadaan barang dan jasa yang digelontorkan
pemerintah setiap tahunnya. Anggaran yang digelontorkan tiap daerah
berbeda-beda tiap tahunnya, total nilainya dapat mencapai ratusan milyar untuk
proyek pengadaan barang dan jasa pada satu daerah selama satu periode pengajuan.
Jumlah yang cukup fantastis memang untuk dikelola segelintir perusahaan yang
memenangkan proyek lelang.
Sebenarnya tahapan/mekanisme runtutan proses pengadaan
barang dan jasa yang dimulai sejak perancangan anggaran periode selanjutnya paling
lambat pada bulan desember, pengesahan dilakukan pada bulan januari sedangkan
anggaran turun pada bulan maret atau april. Setelah itu baru dapat dilakukan pemilihan
penyedia pihak ketiga terkait rancangan anggaran sebelumnya yang telah
disetujui dalam periode sebelumnya.
Seperti
yang dijelaskan dalam petunjuk teknis pelaksanaan perpres nomor 70 tahun 2012
mengatur terkait tata cara pemilihan penyedia barang, pekerjaan
konstruksi, jasa konsultasi badan usaha,
penyedia jasa konsultansi perorangan, penyedia jasa konsultansi seleksi
internasional, tata cara pemilihan penyedia jasa lainnya. Jadi mekanisme dalam
pemilihan pihak ketiga untuk pelaksanaan proyek pemerintah telah diatur dalam peraturan
presiden. Secara umum mekanisme pemilihan pihak ketiga untuk melaksanakan
pengadan baik barang maupun jasa pada proyek pemerintah dapat dibagi menjadi:
1.
Lelang
Umum
Pada proses lelang umum ini
dilakukan proses seleksi karena penyedianya banyak. Ciri khas penggunaan jenis
lelang ini karena barang / jasa banyak terdapat di pasaran. Kemudian barang
atau jasa tidak ada spesifikasi kusus.
2.
Penunjukan
langsung
Proses pengadaan barang dan jasa
yang dilakukan karena adanya keadaan darurat tertentu seperti bencana,
pekerjaan yang perlu dirahasiakan, merupakan patokan tarif resmi, hanya
dimiliki satu penyedia jasa, permasalahan hak paten maupun teknologi khusus.
Sehingga tidak memungkinkan dilakukan pelelangan proyek.
3.
Seleksi
atau lelang terbatas
Pada proses pemilihan ini hanya
mengundang perusahaan yang dinilai mampu. Pesertanya harus lulus
prakualifikasi, sehingga memudahkan dalam proses penyeleksian.
4.
Pemilihan
langsung
Proses pengadaan ini dilakukan
dengan penunjukan pada penetapan beberapa calon peserta lelang yang diundang
dan proyek lelang tetap diumumkan pada papan pengumuman resmi.
Tidak
semua rancangan anggaran yang diajukan oleh pemerintah disetujui dalam
penganggarannya secara langsung. Dengan pertimbangan alasan budgeting oleh
pemerintah itu sendiri, mekanisme pengadaan dapat dibatasi berdasarkan
perjanjian kontrak. Khususnya seperti pada lelang tender pengerjaan suatu
proyek. Beberapa bentuk perjanjian kontrak pengadan baik barang maupun jasa
pada proyek pemerintah dapat dibagi menjadi:
1.
Built operated
Pada mekanisme perjanjian ini,
pihak pemangku kepentingan mengumumkan suatu proyek kemudian meminta pemenang
dari proyek tersebut untuk membangun dan mengoperasikannya. Hal ini terjadi
seperti pada proyek pembuatan jalan tol.
2.
Turn key
Berbeda dengan built operated,
pada mekanisme perjanjian ini pihak pemangku kepentingan mengumumkan suatu
proyek dan melepas desain serta spesifikasinya kepada pihak pemenang. Pemangku
kepentingan hanya menerima jadi, tanggang jawab terkait proyek dan pengoperasiannya
beralih ke pemangku kepentingan setelah serah terima.
3.
General Contract
Pada perjanjian kontrak ini
dibagi menjadi dua yakni:
a.
One year
Periode masa kontrak yang
dijanjikan ditentukan oleh pemangku kepentingan, apabila pemenang proyek belum
mampu menyelesaikan melewati masa kontrak yang telah dijanjikan dikenai denda.
Denda perhari dapat mencapai seperseribu nilai kontrak yang belum selesai.
b.
Multiyear
Sedangkan pada penrjanjian multiyear dengan alasan budgeting, dalam
suatu proyek pekerjaan dipecah kedalam beberapa vendor pemenang. Seabgai contoh
pada proyek fly over pengerjaan dapat
bertahun-tahun dan menghabiskan beberapa tahun anggaran pemerintah. Pemecahan proyek dapat dilakukan menjadi
proyek pemasangan beton, proyek pembuatan penyangga dll.
Untuk
terlibat dalam lelang proyek pemerintah, yang terpenting adalah pada evaluasi
harga dan pertimbangan klarifikasi komponen dalam negeri. Dan tentunya
memperhatikan perjanjian kontrak yang disepakati, karena ada konsekuensi jika
proses lelang tersebut tidak dapat dijalankan. Yakni sita jaminan penawaran dan
blacklist selama periode yang disepakati dalam kontrak.
Untuk memenangkan proyek pemerintah dengan pertimbangan
evaluasi harga tawaran lelang yang menguntungkan, perlu dilakukan perhitungan
secara matang. Seperti halnya yang
sebelumnya disinggung dalam mata kuliah ekonomi teknik, dalam memilih beberapa
kriteria dinilai terlebih dahulu kelayakan investasinya apakah menguntungkan
atau tidak. Sebagai contoh ketika perusahaan pemenang lelang ditunjuk mengadakan
suatu barang hasil produksi, perusahaan menilai bahwa kapasitas produksi
mesinnya tidak mencukupi untuk mencapai target kontrak. Tentu jika
menginvestasikan mein produksi dinilai kelayakan investasinya terlebih dahulu.
Selain itu juga dilakukan perhitungan dan pertimbangan apakah peralatan
produksi dan bahan baku didapatkan dari dalam negeri maupun luar negeri.
Apabila bahan baku diperoleh dari luar negeri, harusnya sesuai dengan
perjanjian pada lelang. Karena barang yang kandungan lokalnya lebih dari 25 %
lebih dipertimbangkan untuk dimenangkan. Untuk pengadaan mesin produksi dari
luar negeri dinilai cukup layak dalam sisi biaya investasinya. Dan peralatan
dalam pembuatan barang tersebut tidak dicantumkan dalam proses lelang.
Pembelian barang dari luar negeri dapat dilakukan dengan
bekerjasama dengan perusahaan luar negeri maupun melakukan pembelian melalui
e-commerce. Beberapa sebab keengganan seseorang melakukan impor barang dari
luar negeri adalah aturan yang sangat kompleks dan perasaan cemas apabila
ditipu penjual dari luar negeri.
Dalam kegiatan impor barang, proses pembayaran merupakan hal
yang paling penting. Biaya dalam mengimpor barang dari luar negeri tidak hanya
sebatas melakukan pembayaran kepada penjual dan membayar biaya pengirimannya.
Untuk mendapatkan perijinan memasukkan baran kedalam negeri, perlu mengetahui
HS code dari barang yang dikirim. HS atau harmonized
system merupakan suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara
sistematis dengan tujuan untuk mempermudah penarifan, transaksi perdagangan,
pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki. Fungsi dari HS code ini juga
untuk melihat tarif bea masuk. Sehingga baik eksportir maupun importir perlu
mengetahui kebijakan tiap negara dari penarifan barang berdasarkan HS code ini.
Sehingga dapat dikalkulasi terkait pembebanan biaya yang dibutuhkan untuk
memasukkan barang kedalam negeri.
Lebih dari itu, proses
transaksi pembayaran sangat dipengaruhi jenis mata uang, budaya, dan hukum yang
berlaku di suatu negara. Berdasarkan jenis mata uang, mata uang asing dibagi
menjadi dua yakni hard currency dan soft currency. Hard currency digunakan sebagai alat pembayaran satuan hitung dalam
transaksi ekonomi internasional. Yang termasuk hard currency adalah dolar amerika, poundsterling, euro dan yen.
Sedangkan soft currency jarang
digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi ekonomi internasional. Mata
uang rupiah ndonesia tergolong sebagai mata uang soft currency, sehingga perlu
dilakukan konversi terlebih dahulu menjadi hard
currency agar laku di perdagangan internasional.
Adanya
pengkategorian nilai mata uang kedalam bentuk hard currency dan soft
currency memunculkan problematika tersendiri dalam dunia perdagangan
internasional. Karena nilai kurs soft
currency dipengaruhi oleh gejolak politik dan kondisi perekonomian suatu
negara, membuat nilai konversi kurs terkadang menjadi tidak stabil. Hal ini
berimbas secara langsung pada kegiatan ekspor dan impor barang.
Untuk melindungi
pelaku ekonomi internasional agar terhindar dari kerugian akibat kurs exposure,
maka dibentuklah sebuah kebijakan hedging oleh perbankan maupun koorporasi. Hedging
dilakukan guna melindungi pemilik dari kerugian perubahan dari jatuhnya nilai.
Dalam penerapannya dalam kurs mata uang asing, hedging dilakukan guna
melindungi kerugian transaksi akibat kenaikan maupun penurunan nilai kurs.
Kemudian pada
pembayaran dalam transaksi perdagangan, pembayaran tunai merupakan jenis
pembayaran yang paling dihindari oleh pelaku impor ketika bertransaksi dengan
pihak penjual yang belum saling mengenal satu sama lain. Dalam hal ini resiko pembayaran
tunai secara keseluruhan ditanggung oleh pihak importir karena ada kemungkinan
barang tidak akan dikirim setelah pembayaran dilakukan.
Sebenarnya
ada jenis pembayaran lain untuk menghilangkan resiko importir dalam melakukan
pembayaran, yakni Letter of Credit (L/C).
Pembayaran jenis ini diyakini sebagai sistem yang paling efektif karena ada
jaminan baik di pihak importir sebagai pembeli maupun eksportir sebagai
penjual. Letter of Credit merupakan
suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan importir yang
ditujukan kepada eksportir di luar negeri yang menjadi relasi importir tersebut
dengan memberikan hak kepada eksportir untuk menarik wesel atas importir yang
bersangkutan. Sistem ini dinilai paling aman karena eksportir akan memperoleh
hasil dari penjualan barang dari importir apabila eksportir dapat menyerahkan
dokumen-dokumen sesuai yang disyaratkan di dalam L/C. Dari penjelasan diatas
dapat diketahui bahwa resiko pembelian barang dari luar negeri pada segi
pembayaran dapat diminimalisir dengan Letter
of Credit (L/C).
Dalam
proses perdagangan antara penjual dan pembeli antar negara sebenarnya memiliki
hakk dan kewajiban yang diatur dalam incoterm. Dalam Incoterm 2010 terdapat
berbagai istilah yang digunakan yang terbagi menjadi 4 teriminologi, yaitu E-term, F-Term, C-Term, dan D-Term.
1.
E-term
Dalam
terminologi ini EXW (Ex-works)
merupakan satu-satunya terminologi dalam kategori ini. Penjual hanya
menyediakan barang dan lokasi untuk diambil si pembeli. Penjual tidak
bertanggung jawab atas pemindahan barang ke alat transportasi dan pengurusan
segala prosedur ekspor. Segala resiko beralih dari pernjual ke pembeli pada
saat serah terima. Terminologi ini berlaku bagi segala jenis alat transportasi.
2.
F-terms
a.
FAS (Free
Alongside Ship)
Barang diserahkan penjual di samping kapal pelabuhan muat yang
disebutkan dalam perjanjian. Tanggung jawab beralih dari penjual ke pembeli
sejak penyerahan di samping kapal pelabuhan muat. Terminologi ini mewajibkan si
penjual mengurus segala prosesdur ekspor. Terminologi ini hanya dapat dipakai
pada alat transportasi laut dan perairan pedalaman.
b.
FCA (Free Carrier)
Penjual
bertanggung jawab untuk mengirimkan barang sampai tujuan yang telah ditunjuk
dan disetujui oleh pembeli. Apabila tempat yang ditunjuk bukan area dari
penjual, penjual tidak bertanggung jawab menurunkan barang dari alat
transportasi yang mengantarkan barang tersebut. Terminologi ini juga mewajibkan
penjual mengurus prosedur ekspor. Terminologi ini berlaku untuk segala macam
jenis moda transportasi.
c.
FOB (Free on
Board)
Peralihan
resiko barang dari penjual ke pembeli terjadi ketika barang melewati pagar
pengaman kapal di pelabuhan muat yang disepakati. Terminologi ini juga
mewajibkan penjual mengurus prosedur ekspor. Terminologi ini berlaku untuk
transportasi laut dan perairan pedalaman
3.
C-terms
a.
CFR (Cost and
Freight)
Peralihan
resiko terjadi dari penjual ke pembeli setelah barang melewati pagar pengaman
kapal di pelabuhan muat yang disepakati. Pada terminologi ini, penjual
menanggung segala biaya pengangkutan yang dibutuhkan agar barang sampai pada
pelabuhan tujuan yang disepakati. Terminologi ini juga mewajibkan penjual mengurus prosedur ekspor.
Terminologi ini berlaku untuk transportasi laut dan perairan pedalaman
b.
CPT (Carriage
Paid To)
Peralihan resiko terjadi dari penjual ke
pembeli setelah barang diserahkan pada pengangkut yang ditunjuk oleh penjual.
Pada terminologi ini, penjual menanggung segala biaya pengangkutan yang
dibutuhkan agar barang sampai pada tujuan yang disepakati. Terminologi ini juga
mewajibkan penjual mengurus prosedur ekspor. Terminologi ini berlaku untuk
segala macam jenis moda transportasi.
c.
CIP (Carriage and
Insurance Paid to)
Peralihan resiko terjadi dari penjual ke
pembeli setelah barang diserahkan pada pengangkut yang ditunjuk oleh penjual.
Pada terminologi ini, penjual menanggung segala biaya pengangkutan yang
dibutuhkan agar barang sampai pada tujuan yang disepakati. Dalam terminologi
ini penjual harus menyediakan asuransi pengangkutan yang menanggung resiko
ketika pengiriman. Namun, penjual hanya berkewajiban membayar premi asuransi
dengan perlindungan minimal saja.
Terminologi ini juga mewajibkan penjual mengurus prosedur ekspor. Terminologi
ini berlaku untuk segala macam jenis moda transportasi.
d.
CIF (Cost,
Insurance, and Freight)
Peralihan resiko terjadi dari penjual ke
pembeli setelah barang melewati pagar pengaman kapal di pelabuhan muat yang disepakati.
Pada terminologi ini, penjual menanggung segala biaya pengangkutan yang
dibutuhkan agar barang sampai pada tujuan yang disepakati. Dalam terminologi
ini penjual harus menyediakan asuransi pengangkutan yang menanggung resiko
ketika pengiriman. Namun, penjual hanya berkewajiban membayar premi asuransi
dengan perlindungan minimal saja.
Terminologi ini juga mewajibkan penjual mengurus prosedur ekspor. Terminologi ini berlaku
untuk transportasi
laut dan perairan pedalaman.
4.
D-terms
a.
DAF (Delivered at
Frontier)
Penjual
dianggap telah melakukan kewajiban pengiriman barang ketika barang ditempatkan
pada pengangkutan yang telah disepakati dan telah sampai lokasi di perbatasan
yang disebutkan dalam kondisi siap dibawa oleh pembeli. Prosedur ekspor telah diurus
oleh penjual, sehingga pembeli tinggal mengurus prosedur impornya. Terminologi ini berlaku
untuk segala macam jenis moda transportasi darat.
b.
DES (Delivered Ex
Ship)
Penjual dianggap telah melakukan kewajiban
pengiriman barang ketika barang ditempatkan pada kondisi siap dibawa oleh
pembeli diatas geladak kapal. Prosedur ekspor telah diurus oleh penjual,
sehingga pembeli tinggal mengurus prosedur impornya. Terminologi ini berlaku
untuk transportasi
laut dan perairan pedalaman
c.
DEQ (Delivered Ex
Quay)
Penjual
dianggap telah melakukan kewajiban pengiriman ketika barang ditempatkan pada
kondisi yang siap dibawa oleh pembeli di dermaga pelabuhan tujuan namun belum
diurus prosedur impornya. Resiko berpindah dari penjual ke pembeli ketika
barang sampai di dermaga tujuan dan diturunkan. Terminologi ini berlaku untuk transportasi laut
dan perairan pedalaman
d.
DDU (Delivered
Duty Unpaid)
Penjual mengirimkan barang kepada pembeli
sampai tempat tujuan namun prosedur impornya diurus pembeli. Penjual yang
menanggung resikko dan biaya pengiriman barang sampai tujuan. Terminologi ini berlaku
untuk transportasi
laut dan perairan pedalaman
e.
DDP (Delivered
Duty Paid)
Penjual
mengirimkan barang kepada pembeli sampai ke tempat tujuan yang telah
disebutkan. Penjual yang menanggung resikko dan biaya pengiriman barang sampai
tujuan. Terminologi
ini berlaku untuk segala macam jenis moda transportasi.
Pada
beberapa jenis incoterm diatas, yang paling sering digunakan dalam dunia
perdagangan antara penjual dan pembeli antar negara adalah FOB (Free on Board). Hal ini dibuktikan ketika
penulis bersama Rahmad Sulistyanto
mencoba membeli hand pallettruck material
handling dari China mainland melalui situs jual beli online Alibaba.
Gambar 1 Lampiran
spesifikasi produk Alibaba
Gambar 2 Email
balasan terkait produk yang dibeli
Dalam terminologi
yang dicantumkan oleh supplier dalam situs tersebut sebagian besar menyebutkan
bahwa terminologi pengiriman dilakukan menggunakan FOB. Pada terminologi FOB
ini peralihan segala resiko atas barang dari penjual kepada pembeli terjadi
ketika barang telah melewati pagar pengaman kapal di pelabuhan muat yang telah
disebutkan dan disepakati.
Gambar 3 Email
balasan terkait terminologi pengiriman barang
Pengurusan prosedur ekspor berdasarkan terminologi ini dibebankan
kepada penjual. Dan FOB berlaku hanya bagi alat transportasi laut dan perairan
pedalaman. Keunggulan dari terminologi FOB ini adalah pada segi kepraktisan
bagi importir. Importir hanya mengurus perijinan impor ketika barang masuk
pelabuhan tujuan. Pada terminologi ini juga menguntungkan dalam segi biaya
karena dinilai lebih murah dimana tidak ada pembebanan biaya asuransi terhadap
pengiriman. Namun, resiko kerusakan barang menjadi lebih besar karena
ditanggung oleh pembeli dan tidak dicover oleh asuransi.
Terkait penjelasan mengenai pembelian barang dari luar negeri yang
melewati mekanisme yang cukup kompleks, terdapat perusahaan jasa pengiriman atau
forwarder yang menawarkan jasa memberikan solusi untuk pembelian barang dari
luar negeri dengan mengutamakan segi kepraktisan. Seperti yang telah disampaikan
pada kuliah tamu yang diadakan di Fakultas Teknik UNS dengan mengambil tema “Pengenalan Ekspor Impor dan Tata Cara di Indonesia”. Pada kuliah tamu tersebut menghadirkan pembicara yang menjelaskan
terkait prosedur pengiriman barang dari luar negeri secara praktis dan didukung
dengan penjelasan secara gamblang. Moda yang ditawarkan dalam pengiriman barang
tersebut dapat berupa door to door, door to airport dan airport to airport.
Dari penjelasan terkait pokok
bahasan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta keterkaitan pokok
bahasan tersebut dengan keilmuan Teknik
Industri, dalam dunia kerja dengan keikutsertaan dalam perkuliahan pengadaan
barang dan jasa pemerintah lebih memantapkan seorang lulusan teknik industri
untuk mengetahui mekanisme, peraturan dan tips yang dapat digunakan untuk ikut
berperan serta pada proses pelelangan proyek pemerintah hingga pertimbangan
dalam pembelian peralatan maupun pengadaan bahan baku dari luar negeri.
Oleh: Ardhy
Yuliawan
Title : Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Description : Prinsip utama dari procurement adalah dapat dihitung, transparan dan membandingkan harga. Pengadaan barang dan jasa ( procurement...
Description : Prinsip utama dari procurement adalah dapat dihitung, transparan dan membandingkan harga. Pengadaan barang dan jasa ( procurement...
0 Response to "Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah"
Posting Komentar